Para petani penggarap mengatakan beberapa kali mendapat Surat daro PTPN saat menjalankan aktivitas pertanian di atas lahan garapannya di desa lengkong dan jalupang, Kecamatan Cipeundeuy, Subang. Hal itu cukup mengagetkan, karena mereka sudah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut.
Lahan yang digarap itu merupakan lahan bekas PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII yang masa hak guna usaha-nya habis pada tahun 2002.
Ia menyebutkan, selama tahun atau sejak 2002-2012, lahan eks PTPN VIII itu terlantar dan tidak ada yang menggarap.
Atas hal itulah, mulai 2012, warga yang membutuhkan penghasilan tambahan memilih untuk bertani di atas lahan tersebut.