M e m u a t . . . .

Koordinator Kementerian Bidang Perekonomian Minta Arahan Perlindungan untuk Petani Penggarap Lahan Ex-PTPN

Koordinator Kementerian Bidang Perekonomian Minta Arahan Perlindungan untuk Petani Penggarap Lahan Ex-PTPN

13 November 2025
Kegiatan
Administrator
Dalam upaya mendukung kesejahteraan petani penggarap, Koordinator dari Kementerian Bidang Perekonomian baru-baru ini mengungkapkan pentingnya arahan yang jelas terkait perlindungan hukum dan operasional bagi petani yang mengelola lahan bekas PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Para petani penggarap menyampaikan kebutuhan mereka agar dapat bekerja dengan tenang dan fokus dalam pengelolaan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lahan ex-PTPN ini memiliki potensi besar, baik untuk usaha pertanian jangka panjang maupun jangka pendek.

Untuk jangka panjang, petani menargetkan tanaman keras seperti durian, jengkol, pete, dan buah-buahan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga. Sedangkan untuk jangka pendek, lahan ini dimanfaatkan untuk tumpangsari, seperti palawija dan sayuran musiman, yang dapat segera dipanen dan menjadi sumber penghasilan harian maupun mingguan.

Koordinator Kementerian menekankan bahwa arahan resmi dari pemerintah sangat dibutuhkan agar petani mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari konflik kepemilikan atau gangguan pihak ketiga. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan lahan produktif, mendukung ekonomi lokal, dan mendorong keberlanjutan usaha pertanian rakyat.

Para petani berharap, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah dapat memberikan panduan jelas tentang mekanisme perlindungan, termasuk status kepemilikan, hak garap, serta dukungan fasilitas dan akses permodalan. Dengan kepastian ini, mereka dapat menata usaha pertanian secara sistematis dan produktif, baik untuk kebutuhan pangan maupun peningkatan ekonomi keluarga.

Langkah ini menjadi sinyal positif bagi pemerintah dan masyarakat bahwa lahan bekas PTPN dapat dioptimalkan untuk kepentingan petani lokal, dengan tata kelola yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Bagikan: Whatsapp Facebook Twitter